- Memiliki Surat Ijin Usaha Konsultan AMDAL/Tata Lingkungan
- Memiliki setifikat AMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Konsultan AMDAL/Tata Lingkungan.
- Fotokopi Sertifikat AMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment